BREAKING NEWS

Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Wednesday, April 20, 2011

SEMUA SAHABAT RASULULLAH ADALAH ADIL DAN HARAM HUKUMNYA MENCACI MAKI MEREKA - 3

IJMA 'ULAMA TENTANG 'ADAALAH (KEADILAN SEMUA SHAHABAT RASULULLAH.

Al-Khatib Al-Baghdadi (beliau lahir th 392 wafat th 463) beliau berkata :"Para shahabat adalah orang-orang yang kuat imannya, bersih aqidahnya dan mereka lebih baik dari semua orang yang adil dan orang-orang yang mengeluarkan zakat yang datang sesudah mereka selama-lamanya. Ini merupakan pendapat semua Ulama".

Ibnu Abdil Barr (363-463H) berkata :"Para shahabat tidak perlu kita periksa (keadilan) mereka, karena sudah ijma' Ahlul Haq dari kaum muslimin yaitu Ahlus Sunnah wal Jama'ah bahwa mereka semua Adil".

Ibnu Hazm (384-456H) berkata :"Semua shahabat adalah 'adil, utama diridhai, maka wajib atas kita memulyakan mereka, menghormati mereka, memohonkan ampunan untuk mereka dan mencintai mereka".

Ibnu Katsir (701-774H) berkata ;"Semua shahabat adalah 'adil menurut Ahlus Sunnah wal Jama'ah, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memuji mereka di dalam Al-Qur'an dan sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam-pun memuji prilaku dan ahlak mereka. Mereka telah mengorbankan harta dan jiwa mereka di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan mereka mengharap ganjaran yang baik (dari Allah)".

Sebenarnya masih banyak lagi pujian dan sanjungan para Ulama tentang 'adalah (keadilan) shahabat, tetapi apa yang sudah disebutkan sebenarnya sudah lebih dari cukup bagi orang yang punya bashirah.

SIKAP PARA ULAMA TENTANG PERSELISIHAN YANG TERJADI DI ANTARA PARA SHAHABAT.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (661-728H) menerangkan dalam Fatawa-nya :"Kami menahan tentang apa-apa yang terjadi diantara mereka dan kami mengetahui bahwa sebagian cerita-cerita yang sampai kepada kami tentang (kejelekan) mereka (semuanya) adalah dusta. Mereka (para shahabat) adalah mujtahid, jika mereka benar maka mereka akan dapat dua ganjaran dan akan diberi pahala atas amal shalih mereka, serta akan diampuni dosa-dosa mereka. Adapun jika ada pada mereka kesalahan-kesalahan sungguh kebaikan dari Allah telah mereka peroleh maka sesungguhnya Allah akan mengampuni dosa mereka dengan taubat mereka atau dengan perbuatan baik yang mereka kerjakan yang dapat menghapuskan dosa-dosa mereka atau dengan yang lainnya. Sesungguhnya mereka adalah sebaik-baik umat dan sebaik-baik masa, sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam".

Kata Ibnu Katsir :"Adapun perselisihan yang terjadi di antara mereka sesudah wafatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka ada yang terjadi secara tidak sengaja seperti Perang Jamal (antara Ali dengan 'Aisyah) dan adapula yang terjadi berdasar ijtihad seperti Perang Shiffin (antara Ali dengan Mua'wiyah). Ijtihad terkadang benar dan terkadang salah, akan tetapi (bila salah) pelakunya akan diampuni Allah dan akan dapat ganjaran kendatipun ia salah. Adapun jika ia benar ia akan dapat dua ganjaran. Dalam hal ini Ali dan para shahabatnya lebih mendekati kepada kebenaran daripada Mu'awiyah mudah-mudahan Allah meridhai mereka semuanya (Ali, 'Aisyah, Muawiyah dan para shahabat mereka)".

Meskipun perselisihan yang terjadi diantara para shahabat sempat membawa korban jiwa, yakni ada diantara mereka yang gugur, tetapi mereka segera bertaubat karena mereka adalah orang-orang yang selalu bertaubat kepada Allah dan Allah-pun menjanjikan taubat atas mereka. Allah berfirman.
"Artinya : Mudah-mudahan Allah menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (At-Taubah : 102).

PARA SHAHABAT TIDAK MA'SHUM.

Sesungguhnya persaksian Allah dan Rasul-Nya terhadap para shahabat tentang hakikat iman mereka dan keridhaan Allah dan Rasul-Nya kepada mereka tidaklah menunjukkan bahwa mereka ma'shum (terpelihara dari dosa dan kesalahan) atau mereka bersih dari ketergelinciran, karena mereka bukan Malaikat dan bukan pula para Nabi. Bahkan pernah diantara mereka segera istighfar dan taubat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Setiap anak Adam bersalah dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah yang bertaubat". (Hadits Hasan Riwayat Ahmad 3: 198, Tirmidzi, Ibnu Majah, Hakim 4:244. Shahih Jami'us Shagir 4391, Takhrijul Misykat No. 2431).

Abu Bakar Ibnul 'Arabi berkata :"Dosa-dosa (yang dilakukan para shahabat) tidaklah menggugurkan 'adalah (keadilan), apabila sudah ada taubat".

Kita yakin seyakin-yakinnya bahwa para shahabat yang pernah bersalah semuanya bertaubat kepada Allah dan mereka tidak bisa dikatakan nifaq atau kufur. Semua ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah telah sepakat bahwa para shahabat yang ikut serta dalam persengketaan, ikut dalam perang Jamal dan perang Shiffin, mereka adalah orang-orang yang beriman dan adil. Dan kesalahan mereka yang bersifat individu dan berjama'ah tidak menggugurkan pujian Allah atas mereka.

Abu Ja'far Muhammad bin Ali Al-Husain ketika ditanya tentang orang-orang (para shahabat) yang ikut serta dalam perang Jamal ia menjawab :"Mereka (para shahabat) adalah orang-orang yang tetap dalam keimanan dan mereka bukan orang-orang kafir".

Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Ibnu Mas'ud, mereka berkata :"Ali bin Abi Thalib menyalatkan jenazah para shahabat yang memihak Mu'wiyah".

PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG ORANG-ORANG YANG MENCACI MAKI/MENGHINA PARA SHAHABAT RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM.

Imam Malik berkata ;"Orang-orang yang membenci para Shahabat Rasulullah adalah orang-orang kafir". (Tafsir Ibnu Katsir V hal. 367-368) atau IV hal. 216 cet. Daarus Salam Riyadh.)

Al-Qadhi 'Iyaadh berkata :"Jumhur Ulama berpendapat bahwa orang yang menghina/mencaci maki para shahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam harus dihukum ta'ziir (yakni harus didera menurut kebijaksanaan hakim Islam -pen)". (Fathul Bari VII hal. 36).

Kata Imam Abu Zur'ah Ar-Raazi (wafat th 264H):"Apabila engkau melihat seseorang mencaci maki/menghina seseorang dari shahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam maka ketahuilah bahwa orang itu adalah Zindiq (kafir). Yang demikian karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah haq, Al-Qur'an adalah haq dan apa-apa yang dibawa adalah haq dan yang menyampaikan semua itu kepada kita adalah para shahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka (orang-orang zindiq) itu mencela kesaksian kita agar bisa membatalkan Al-Qur'an dan Sunnah (yakni agar kita tidak percaya kepada Al-Qur'an dan Sunnah -pen). Merekalah yang pantas mendapat celaan".

Imam Al--Hafizh Syamsuddin Muhammad 'Utsman Adz-Dzahabi yang lebih dikenal dengan Imam Adz-Dzahabi (673-747H) berkata :"Barangsiapa yang mencaci mereka (para shahabat) menghina mereka, maka sesungguhnya ia telah keluar dari agama Islam dan telah merusak kaum muslimin. Mereka yang mencaci adalah orang yang dengki dan ingkar kepada pujian Allah yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan juga mengingkari Rasulullah yang memuji mereka dengan keutamaan, tingkatan dan cinta ... Memaki mereka berarti memaki pokok pembawa syari'at (yakni Rasulullah). Mencela pembawa Syari'at berarti mencela kepada apa yang dibawanya (yaitu Al-Qur'an dan Sunnah)".

KHATIMAH.


Apa yang telah saya terangkan dari Al-Qur'an dan Sunnah kiranya sudah cukup jelas, lebih-lebih lagi dikuatkan dengan pendapat Jumhur Ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Oleh karena itu sikap kaum Mu'minim terhadap mereka (para shahabat) adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah, yaitu :

(a). Mereka sebaik-baik ummat.
(b). Kita diwajibkan mengikuti jejak langkah mereka dengan baik (At-Taubah : 100) dan tidak boleh menyimpang dari jalan mereka (An-Nisaa' : 15) dan berpegang kepada Sunnah Rasul dan Khulafaur Rasyidin.
(c). Semua Shahabat adalah adil
(d).Kita tidak berkeyakinan bahwa para Shahabat ma'shum, karena tidak seorangpun yang ma'shum selain Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Kita ridha kepada mereka dan kita mohonkan untuk mereka ampunan dan kita menahan dari apa yang terjadi di antara mereka (Al-Hasyr : 10).

KESIMPULAN.

Golongan Orientalis, Yahudi dan Syi'ah adalah golongan yang paling banyak mencaci dan menghina para Shahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Aqidah Syi'ah yang menyatakan para Shahabat tidak adil, bahkan mereka mengkafirkan, mereka adalah orang yang sesat dan menyesatkan dan orang-orangnya dinyatakan kafir.

Hukum mencaci/menghina para Shahabat adalah haram dan pelakunya akan dilaknat Allah, Malaikat dan seluruh manusia. Sabda Nabi :"Barangsiapa mencela shahabatku, maka ia mendapat laknat dari Allah, malaikat dan seluruh manusia". (Hadist Riwayat Thabrani)

Orang Munafiq dan Murtad dan mati dalam keadaan demikian mereka adalah termasuk golongan kafir dan tidak termasuk Shahabat meskipun berjumpa dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Semua shahabat adalah adil dan tetap dikatakan orang-orang yang beriman, meskipun mereka berselisih (Al-Hujuraat 9-10).

Sebesar apapun infaq yang kita keluarkan di jalan Allah tidak akan dapat menyamai derajat seorang shahabat Rasulullah. Kita wajib mencintai para shahabat. Kita seharusnya mendo'akan orang-orang yang terlebih dahulu beriman dari pada kita :

"Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman ; Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang". (Al-Hasyr : 10)

Tuesday, April 19, 2011

SEMUA SAHABAT RASULULLAH ADALAH ADIL DAN HARAM HUKUMNYA MENCACI MAKI MEREKA - 2

MAKNA 'ADALATUS SHAHABAH

(1). Menurut Bahasa.
Adalah atau 'Adl lawan dari Jaur artinya kejahatan. Rojulun 'Adl maksudnya : seseorang dikatakan adil yakni seseorang itu diridhai dan diberi kesaksiannya. (Lihat Kamus Muktarus-Shihah hal. 417 cet. Darul Fikr).

(2). Menurut Istilah Ahli Hadits.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : "Yang dimaksud dengan adil ialah orang yang mempunyai sifat ketaqwaan dan muru'ah". (Nuzhatun Nazhar Syarah Nukhbatul-Fikar hal. 29 cet. Maktabat Thayibah tahun 1404H).

(3). Penjelasan Istilah Ahli Hadits.
Maksud 'Adalatus Shahabah ialah :"Bahwa semua shahabat ialah orang-orang yang taqwa dan wara, yakni mereka adalah orang-orang yang selalu menjauhkan maksiat dan perkara-perkara yang syubhat. Para shahabat tidak mungkin berdusta atas nama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam atau menyandarkan sesuatu yang tidak sah dari beliau". Syaikh Waliyullah Ad-Dahlawi berkata :"Dengan menyelidiki (semua keterangan) maka dapatlah kita ambil kesimpulan bahwa semua shahabat berkeyakinan bahwasanya berdusta atas nama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebesar-besar dosa, maka mereka menjaga sungguh-sungguh agar tidak terjatuh dalam berdusta atas nama beliau".

Al-Khatib Al-Baghdadi berkata :"Semua hadits yang bersambung sanadnya dari orang-orang yang meriwayatkan sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tidak boleh diamalkan kecuali kalau sudah diperiksa keadilan rawi-rawinya serta wajib memeriksa biografi mereka dan dikecualikan dari mereka adalah shahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, karena 'Adalah (keadilan) mereka sudah pasti dan sudah diketahui dengan pujian Allah atas mereka. Allah memberitakan tentang bersihnya mereka dan Allah memilih mereka (sebagai penolong Rasul-Nya) berdasarkan nash Al-Qur'an".

Imam Syairaji berkata dalam Tabshirah fi Ushulil-Fiqh hal. 329 :"Semua shahabat sudah tetap keadilannya, maka tidak perlu lagi diperiksa tentang keadaan mereka".

DALIL-DALIL TENTANG KEADILAN SHAHABAT DARI AL-QUR'AN DAN SUNNAH.

(1). Allah Berfirman.

"Artinya : Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, kalian menyuruh yang ma'ruf dan mencegah yang munkar dan kalian beriman kepada Allah". (Ali-Imran : 110).

"Artinya : Dan demikian (pula) kami telah menjadikan kalian umat yang adil dan pilihan". (Al-Baqarah : 143)

(2). Nabi Shallallahu 'alaihi Wa Sallam Menjelaskan Bahwa Para Shahabat Dan Umat Islam Yang Mengikuti Jejak Mereka Adalah orang-orang yang adil.

Sebagaimana sabda beliau.

"Artinya : Dari Abu Sa'id Al-Khudri adalah ia berkata :"Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Nuh akan dipanggil pada hari kiamat. Lalu ia jawab :"Aku penuhi panggilan-Mu dan Maha Bahagia nama-Mu wahai Rabb-ku". Allah bertanya :"Apakah sudah engkau sampaikan (dakwah/risalah) ?". Ia berkata :"Ya sudah". Lalu umatnya di tanya ;"Apakah ia sudah menyampaikan (risalah) kepada kalian ?." Mereka berkata :"Tidak pernah ada pengancam (Da'i) yang datang kepada kami ?! Allah bertanya lagi pada Nuh 'Alaihi sallam :"Siapakah yang akan menjadi saksi bagimu (bahwa kamu sudah menyampaikan risalah)?" Ia (Nuh) jawab :"Muhammad dan umatnya". Kemudian ia menjadi saksi bahwa ia telah menyampaikan risalah, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjadi saksi atas kalian. Demikianlah Allah berfirman :"Dan demikian (pula) kami telah menjadikan kalian umat yang adil dan pilihan agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjadi saksi atas (perbuatan) kalian". Wasath dalam ayat ini bermakna adil.(Hadits Shahih Riwayat Bukhari/Fathul Bari 8 : 171-172 No. 4487).

(3).Allah Meridhai Mereka (Para Shahabat Dari Muhajirin Dan Anshar) Dan Orang-Orang Yang Mengikuti Jejak Mereka Dengan Baik.

"Artinya : Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalirkan sungai-sungai didalamnya, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar". (At-Taubah : 100).

"Artinya : Sesungghnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mu'min ketika mereka berjanji setia kepada mu (Muhammad) di bawah pohon". (Al-Fath : 18).

"Artinya : Muhammad Rasulullah dan orang-orang yang bersama beliau adalah keras terhadap orang kafir, tetapi berkasih sayang terhadap sesama mereka ; kalian lihat mereka ruku' dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya ...". (Al-Fath : 29)

(4). Sifat-Sifat Para Shahabat Yang Disebutkan Dalam Al-Qur'an Adalah :

(a). Mereka adalah orang-orang yang benar-benar beriman (Al-Anfaal : 74).
(b). Mereka adalah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus (Al-Hujuraat : 7)
(c). Mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan (At-Taubah : 20)
(d). Mereka adalah orang-orang yang benar (At-Taubah : 119)
(e). Mereka adalah orang-orang yang bertaqwa (Al-Fath : 26)
(f). Mereka adalah orang-orang yang menjengkelkan orang-orang kafir dan mereka benci kepada kekafiran (Al-Fath : 29)
(g). Dan sifat-sifat lainnya yang termasuk dalam Al-Qur'an.

(5). Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Bersabda.

"Artinya : Sebaik-baik manusia adalah zamanku ini, kemudian yang sesudah itu, kemudian yang sesudah itu, kemudian nanti akan ada satu kaum dimana persaksian seorang dari mereka mendahului sumpahnya, dan sumpahnya itu mendahului persaksiannya". (Hadits Shahih Riwayat Bukhari 4:189, Muslim 7:184-185, Ahmad 1:378,417,434,442 dan lain-lain).

(6). Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Bersabda.

"Artinya :Hendaklah orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir".
Kata Ibnu Hibban :"Hadits ini sebesar-besar dalil yang menunjukkan bahwa semua shahabat adil dan tidak satupun diantara mereka yang tercela dan lemah. (Al-Jarh wat Ta'dil oleh Abi Lubabah ; Ibnu Hibban 1:123).

"Artinya : Ibnu Abbas berkata : 'Janganlah kalian mencaci maki atau menghina para shahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Sesungguhnya kedudukan salah seorang dari mereka bersama Rasulullah sesaat (sejam) itu lebih baik dari amal seorang dari kalian selama 40 (empat puluh) tahun". (Hadits Riwayat Ibnu Batthah dengan sanad yang shahih)

"Artinya : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Tidak akan masuk neraka seorang-pun dari orang-orang yang berba'iat di bawah pohon (di Hudaibiyyah)". (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Muslim).

"Artinya : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Tidak akan masuk neraka seseorang yang ikut serta dalam perang Badar dan Perjanjian Hudaibiyyah". (Hadits Shahih Riwayat Ahmad III:396 dari Jabir).

Penjelasan :
Ayat-ayat dan hadits-hadits diatas menunjukan dengan jelas bahwa para shahabat Ridwanullahi 'alaihim ajmain adalah orang-orang yang telah mendapat pujian dan sanjungan dari Allah dan Rasul-Nya, mereka mempunyai jasa yang besar bagi Islam dan kum Muslimin.

Islam yang diterima oleh kaum Muslimin sampai hari Kiamat adalah berkaitan dengan pengorbanan para shahabat yang ikut serta dalam perang Badar dan perang-perang lainnya demi tegaknya agama Islam. Karena itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengingatkan umat Islam bahwa apa yang mereka infaq-kan dan belanjakan fii-sabilillah belumlah dapat menyamai derajat para Shahabat, meskipun umat Islam ini berinfaq sebesar gunung Uhud berupa emas atau barang-barang berharga lainnya.

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata tentang Shahabat-shahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :"Tidak ada seorangpun dari kalian yang dapat menyamai mereka. Mereka siang hari bergelimang pasir dan debu (di medan perang), sedang di malam hari mereka banyak berdiri, ruku' dan sujud (beribadah kepada Allah) silih berganti, tampak kegesitan dari wajah-wajah mereka, seolah-olah mereka berpijak di bara api bila mereka ingat akan hari pembalasan (Akhirat), tampak bekas sujud di dahi mereka, bila mereka Dzikrullah berlinang air mata mereka sampai membasahi baju mereka, mereka condong laksana condongnya pohon dihembus angin yang lembut karena takut akan siksa Allah, serta mereka mengharapkan pahala dan ganjaran dari Allah". Kemudian beliau berkata lagi :"Mereka adalah shahabat-shabatku yang telah pergi, pantas kita merindukan mereka dan bersedih karena kepergian mereka"

Monday, April 18, 2011

SEMUA SAHABAT RASULULLAH ADALAH ADIL DAN HARAM HUKUMNYA MENCACI MAKI MEREKA - 1

TAQDIM

Para shahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah orang-orang yang telah mendapatkan keridhaan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Mereka telah berjuang bersama Rasulullah untuk menegakkan Islam dan mendakwahkannya keberbagai pelosok negeri, sehingga kita dapat merasakan ni'matnya iman dan Islam.

Perjuangan mereka dalam meninggikan kalimat Allah telah banyak menelan harta dan jiwa. Mereka adalah manusia yang sepenuhnya tunduk kepada Islam, benar-benar membela kepentingan umat Islam, setia kepada Allah dan Rasul-Nya tanpa kompromi, mereka tunduk kepada hukum-hukum agama Allah, tujuan mereka adalah untuk mendapatkan keridhaan Allah dan Sorga-Nya.

Model dan corak kehidupan masyarakat Islam terwujud dalam kehidupan mereka sehari-hari, model masyarakat Islam seperti yang tercermin dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah benar-benar dipraktekkan oleh mereka dan hal yang seperti ini belum pernah kita jumpai dalam sejarah umat sejak dulu sampai hari ini. Hidup mereka dilandasi Iman, cinta kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka selalu berjalan dalam prinsip-prinsip yang telah digariskan Allah.

Persoalan 'Adalatus Shahabah (Keadilan Shahabat) sudah diyakini oleh umat Islam dari masa Shahabat sampai hari ini, bahwa merekalah orang-orang yang adil dan benar. Tetapi dalam rangkaian sejarah yang panjang ada saja kelompok yang selalu merongrong eksitensi perjuangan mereka bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Kelompok/golongan ini mengaku diri mereka "Islam" ? Mereka lebih terkenal dengan nama "kelompok Syi'ah atau agama Syi'ah" karena aqidah mereka berbeda dengan aqidah kaum muslimin. Agama Syi'ah yang dianut sekarang ini adalah Agama Syi'ah Immamiyah Itsna 'Asy'ariyah. Syi'ah Imamiyah Itsna 'Asy'ariyah sejak dulu sampai hari ini telah sepakat mengkafirkan ketiga Khulafa'ur Rasyidin (mengecualikan Ali bin Abi Thalib) dan semua shahabat sesudah wafatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kecuali 3 atau 4 shahabat.

Semua buku-buku mereka dipenuhi dengan caci makian, penghinaan, dan laknat kepada Khulafa'ur Rasyidin dan shahabat-shahabat yang lainnya. Di dalam kitab Al-Furu'ul Kaafi jilid 3 fatsal Kitabur Raudhah hal.115 karangan Al-Kulaini disebutkan : Bahwa ada seorang murid Muhammad Al-Baqir bertanya tentang Abu Bakar dan Umar. Lalu ia jawab : "Tidak ada seorangpun yang mati dari kalangan kami (Syi'ah) melainkan benci dan murka kepada Abu Bakar dan Umar". Bahkan Khumaini dalam kitabnya Kasyful Asrar hal. 113-114 (cet. Persia) menuduh para shahabat kafir. Wal-'Iyaadzu billah.

Pengikut agama Syi'ah di Indonesia yang terdiri dari cendikiawan, mahasiswa dan orang-orang awam berusaha mencari-cari kesalahan individu dan meragukan 'adalah (keadilan) mereka para shahabat, untuk menguatkan aqidah mereka yang rusak tentang shahabat dan tujuannya untuk merusak Agama Islam, karena bila shahabat sudah dicela maka otomatis Al-Qur'an dan Sunnah dicela, karena merekalah (shahabat) yang pertama kali menerima risalah Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Pengikut agama Syi'ah berusaha agar Islam ini hancur.

Membicarakan sikap dan kedudukan shahabat dan mengkritiknya berarti mengkritik Al-Qur'an dan Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Meragukan keadilan mereka berarti meragukan kesaksian Allah dan pujian Allah serta pujian Rasulnya terhadap mereka.

Orang-orang Syi'ah mengkritik para shahabat dengan menggunakan portongan-potongan ayat Qur'an dan hadits Nabi untuk kepentingan hawa nafsu mereka, dan meninggalkan puluhan ayat dan ratusan hadits Nabi yang shahih yang memuji keadilan shahabat.

Standar nilai dan tolok ukur prilaku mereka yang tepat adalah Al-Qur'an dan Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan sebagai penguat adalah pendapat Jumhur Ulama kaum Muslimin.

Oleh karena itu penulis akan paparkan nash-nash tentang 'adalah shahabat.

DIFINISI SHAHABAT

(1). Menurut Lughah (Bahasa).
Shahabi diambil dari kata-kata Shahabat = Persahabatan, dan bukan diambil dari ukuran tertentu yakni harus lama bersahabat, hal ini tidak demikian, bahkan persahabatan ini berlaku untuk setiap orang yang menemani orang lain sebentar atau lama. Maka dapat dikatakan seseorang menemani si fulan dalam satu masa, setahun, sebulan, sehari atau sejam. Jadi persahabatan bisa saja sebentar atau lama. Abu Bakar Al-Baqilani (338-403H) berkata : "Berdasarkan defenisi bahasa ini, maka wajib berlaku difinisi ini terhadap orang yang bersahabat dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kendatipun hanya sejam di siang hari. Inilah asal kata dari kalimat Shahabat ini".

(2). Menurut Istilah Ulama Ahli Hadits.
Kata Ibnu Katsir : "Shahabat adalah orang Islam yang bertemu dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, meskipun waktu bertemu dengan beliau tidak lama dan tidak meriwayatkan satu hadits pun dari beliau".

Kata Ibnu Katsir :" Ini pendapat Jumhur Ulama Salaf dan Khalaf (Ulama terdahulu dan belakangan)".

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqalani melengkapi definisi Ibnu Katsir, ia Berkata :"Definisi yang paling shahih tentang Shahabat yang telah aku teliti ialah : "Orang yang berjumpa dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam keadaan beriman dan wafat dalam keadaan Islam". Masuk dalam difinisi ini ialah orang yang bertemu dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam baik lama atau sebentar, baik meriwayatkan hadits dari beliau atau tidak, baik ikut berperang bersama beliau atau tidak. Demikian juga orang yang pernah melihat beliau sekalipun tidak duduk dalam majelis beliau, atau orang yang tidak pernah melihat beliau karena buta. Masuk dalam definisi ini orang yang beriman lalu murtad kemudian kembali lagi kedalam Islam dan wafat dalam keadaan Islam seperti Asy'ats bin Qais.

Kemudian yang tidak termasuk dari definisi shahabat ialah :

(a). Orang yang bertemu beliau dalam keadaan kafir meskipun dia masuk Islam sesudah itu (yakni sesudah wafat beliau).
(b). Orang yang beriman kepada Nabi Isa dari ahli kitab sebelum diutus Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan setelah diutusnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dia tidak beriman kepada beliau.
(c). Orang yang beriman kepada beliau kemudian murtad dan wafat dalam keadaan murtad. Wal'iyaadzu billah.

Keluar pula dari definisi shahabat ialah orang-orang munafik meskipun mereka bergaul dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Allah dan Rasul-Nya mencela orang-orang munafik, dan nifaq lawan dari iman, dan Allah memasukkan orang munafik tergolong orang-orang yang sesat kafir dan ahli neraka (Lihat : Al-Qur'an surat An-Nisaa : 137,138,141,142,143,145. Juga surat Ali Imran : 8 - 20).

Sistim mu'amalah yang diterapkan oleh Rasulullah dan para shahabat dalam bergaul dengan orang-orang munafiqin jelas menunjukan bahwa shahabat bukanlah munafiqin dan munafiqin bukanlah shahabat. Jadi tidak bisa dikatakan bahwa diantara shahabat ada yang munafik !!! Ayat-ayat Al-Qur'an dengan jelas membedakan mereka :

Allah menyuruh Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam memerangi orang-orang kafir dan munafiq (At-Taubah:73, At-Tahriim:9), sedangkan kepada orang-orang yang beriman , Allah menyuruh beliau menyayangi mereka (Asy-Syu'araa' :215, Al-Fath:29).

Orang-orang munafiq tidak mendapat ampunan dari Allah (At-Taubah:80, Al-Munafiquun:6), sedangkan orang-orang beriman mendapatkan ampunan dari Allah (Muhammad:19).

Nabi, para shahabat dan orang-orang yang beriman dilarang menyalatkan mayat munafiqin (At-Taubah:84) sedangkan mayat orang yang beriman wajib di shalatkan sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih. Dan ayat-ayat lain serta hadits yang membedakan mereka.

(3). Pendapat Ulama Tentang Definisi Shahabat.
Definisi yang diberikan oleh Ibnu Hajar merupakan definisi Jumhur Ulama di antara mereka ialah Imam Bukhari, Imam Ahmad, Imam Madini, Al'iraqi, Al-Khatib, Al-Baghdadi, Suyuti dll. Ibnu Hajar berkata : Inilah pendapat yang paling kuat. Di antara ahli Ushul Fiqih yang berpendapat demikian Ibnul Hajib, Al-Amidi dan lain-lain.

BAGAIMANA BISA DIKETAHUI SESEORANG ITU DIKATAKAN SHAHABAT ?

Kita dapat mengetahui seseorang itu dikatakan shahabat dengan :
(a). Kabar Mutawatir seperti Khulafaur Rasyidin dan 10 orang ahli surga.
(b). Kabar yang masyhur yang hampir mencapai derajat mutawatir seperti Dhamam bin Tsa'labah dan 'Ukkaasyah bin Mihsan.
(c). Dikabarkan oleh seorang shahabat lain atau oleh Tabi'i Tsiqat (terpercaya) bahwa si fulan itu seorang shahabat, seperti Hamamah bin Abi Hamamah Ad-Dausiy wafat di Ashfahan. Abu Musa Al-Asy'ari menyaksikan bahwa ia (Hamamah) mendengar hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
(d).Seseorang memberitakan tentang dirinya bahwa ia adalah seorang shahabat Rasulullah dan dimungkinkan bertemu dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan menurut pemeriksaan ahli hadits bahwa ia memang seorang yang adil dan wafatnya tidak melebihi tahun 110H.

Sunday, April 17, 2011

LARANGAN MELAKUKAN ISBAL (MEMAKAI PAKAIAN HINGGA DI BAWAH MATA KAKI)

Wahai kaum muslimin, bertakwalah kalian kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala telah berfirman :

"Wahai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah itu perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda kebesaran Allah mudah mudahan mereka selalu ingat." (Al A'raf : 26)

Allah memberikan nikmat kepada para hambaNya berupa pakaian dan keindahan. Dan pakaian yang dimaksudkan oleh ayat ini ialah pakaian yang menutupi aurat. Dan ar riisy yang dimaksud ayat ini adalah memperindah secara dlohir. maka pakaian adalah suatu kebutuhan yang penting, sedangkan ar riisy adalah kebutuhan pelengkap.

Imam Ahmad meriwatkan dalam musnadnya, beliau berkata : Abu Umamah pernah memakai pakaian baru, ketika pakaian itu lusuh ia berkata : “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku guna menutupi auratku dan memperindah diriku dalam kehidupanku”. Kemudian ia berkata : Aku mendengar Umar Ibn Khattab berkata : Rasulullah bersabda : "Siapa yang mendapatkan pakaian baru kemudian memakainya. Dan ketika telah lusuh dia berkata : Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku guna menutupi auratku dan memperindah diriku dalam kehidupanku dan mengambil pakaian yang lusuh dan menyedekahkannya, dia berada dalam pengawasan dan lindungan Allah dan hijab Allah, hidup dan matinya.” (Hadits Riwayat Ahmad, Tirmidzi dan Ibn Majah. Dan Turmudzi berkata hadis ini gharib)

Ketika Allah telah memberikan pakaian tubuh yang digunakan untuk menutup aurat, membalut tubuh dan memperindah bentuk, Allah memperingatkan bahwa ada pakaian yang lebih bagus dan lebih banyak faedahnya yaitu pakaian taqwa. Yang pakaian taqwa itu ialah menghiasi diri dengan berbagai keutamaan-keutamaan. Dan membersihkan dari berbagai kotoran. Dan pakaian taqwa adalah tujuan yang diinginkan. Dan siapa yang tidak memakai pakaian taqwa, tidak manfaat pakaian yang melekat di tubuhnya.

Bila seseorang tidak memakai pakaian taqwa,
Berarti ia telanjang walaupun ia berpakaian

Pakaian taqwa terus melekat di diri seorang hamba, tidak lusuh dan hancur. Yaitu keindahan hati dan jiwa. Pakaian tubuh hanya menutupi aurat yang zhahir di suatu waktu saja, kemudian akan rusak. Allah berfirman.

“Itu adalah tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu mengingat” (Al-A’raf : 26)

Maksudnya: Pakaian yang disebut tadi adalah agar kalian agar mengingat nikmat Allah dan menyukurinya. Dan hendaknya kalian ingat bagaimana kalian butuh kepada pakaian dhahir dan bagaimana kalian butuh kepada pakaian batin. Dan kalian tahu faedah pakaian batin yang tidak lain adalah pakaian taqwa.

Wahai para hamba Allah, sesungguhnya pakaian adalah salah satu nikmat Allah kepada para hambanya yang wajib disyukuri dan dipuji. Dan pakaian itu memiliki beberapa hukum syariat yang wajib diketahui dan diterapkan. Para pria memiliki pakaian khusus dalam segi jenis dan bentuk. Wanita juga memiliki pakaian khusus dalam segi jenis dan bentuk. Tidak boleh salah satunya memakai pakaian yang lain. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat laki-laki yang meniru wanita dan wanita yang meniru laki laki.(Hadits Riwayat Bukhari, Abu Daud, Turmudzi dan Nasa'i)

Dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda :

"Semoga Allah melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian wanita."(Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ibnu Hiban dan beliau mensahihkannya, serta Al Hakim, beliau berkata : Hadits ini shahih menurut syarat Muslim)

Haram bagi pria untuk melakukan Isbal pada sarung, pakian, dan celana. Dan ini termasuk dari dosa besar.

Isbal adalah menurunkan pakaian di bawah mata kaki. Allah Ta’ala berfirman :

"Dan janganlah engkau berjalan diats muka bumi ini dengan sombong, karna sesungguhnya Allah tidak suka kepada setiap orang yang sombong lagi angkuh." ( Luqman: 18 )

Dari Umar Radiyallahu ‘anhuma, ia berkata : Rasullulah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

"Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat." (Hadits Riwayat Bukhari dan yang lainnya)

Dan dari Ibnu Umar juga, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

"Isbal berlaku bagi sarung, gamis, dan sorban. Barang siapa yang menurunkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah di hari kiamat." (Hadits Riwayat Abu Daud, Nasa'i, dan Ibnu Majah. Dan hadits ini adalah hadits yang sahih)

Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda :

"Allah tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong". (Muttafaq 'alaihi)

Dalam riwayat Imam Ahmad dan Bukhari dengan bunyi :

“Apa saja yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di Neraka."

Rasullullah Shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda :

"Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah di hari kiamat. Tidak dilihat dan dibesihkan (dalam dosa) serta akan mendapatkan azab yang pedih, yaitu seseorang yang melakukan isbal (musbil), pengungkit pemberian, dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." (Hadits Riwayat Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah)

Wahai para hamba Allah, dalam keadaan kita mengetahi ancaman keras bagi pelaku Isbal, kita lihat sebagian kaum muslimin tidak mengacuhkan masalah ini. Dia membiarkan pakaiannya atau celananya turun melewati kedua mata kaki. Bahkan kadang-kadang sampai menyapu tanah. Ini adalah merupakan kemungkaran yang jelas. Dan ini merupakan keharaman yang menjijikan. Dan merupakan salah satu dosa yang besar. Maka wajib bagi orang yang melakukan hal itu untuk segera bertaubat kepada Allah dan juga segera menaikkan pakaiannya kepada sifat yang disyari'atkan.

Rasullullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Sarung seorang mukmin sebatas pertengahan kedua betisnya. Tidak mengapa ia menurunkan dibawah itu selama tidak menutupi kedua mata kaki. Dan yang berada dibawah mata kaki tempatnya di neraka. (Hadits Riwayat Malik dalam Muwaththa' ,dan Abu Daud dengan sanad yang sahih)

Ada juga pihak yang selain pelaku Isbal, yaitu orang-orang yang menaikan pakaian mereka di atas kedua lututnya, sehingga tampak paha-paha mereka dan sebagainya, sebagaimana yang dilakukan klub-klub olahraga, di lapangan-lapangan ?. Dan ini juga dilakukan oleh sebagian karyawan.

Kedua paha adalah aurat yang wajib ditutupi dan haram dibuka. Dari 'Ali Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda

"Jangan engkau singkap kedua pahamu dan jangan melihat paha orang yang masih hidup dan juga yang telah mati." (Hadits Riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, dan Al Hakim. Al Arnauth berkata dalam Jami'il Ushul 5/451 : "sanadnya hasan")

Semoga Allah memberi manfaat kepadaku dan anda sekalian melalui hidayah kitab-Nya. Dan semoga Dia menjadikan kita termasuk orang-orang yang mendengarkan ucapan yang benar kejadian mengikutinya. Allah Ta'ala berfirman :

"Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya” (Al Hasyr : 7)

Saturday, April 16, 2011

HUKUM UCAPAN MERRY CHRISTMAS (SELAMAT NATAL)

Pertanyaan:
Bagaimana hukum mengucapkan “Merry Christmas” (Selamat Natal) kepada orang-orang non-muslim? Bagaimana pula memberikan jawaban kepada mereka bila mereka mengucapkannya kepada kita? Apakah boleh pergi ke tempat-tempat pesta yang mengadakan acara seperti ini? Apakah seseorang berdosa, bila melakukan sesuatu dari yang disebutkan tadi tanpa sengaja (maksud yang sebenarnya) namun dia melakukannya hanya untuk berbasa-basi, malu, nggak enak perasaan atau sebab-sebab lainnya? Apakah boleh menyerupai mereka di dalam hal itu?


Jawaban:
Mengucapkan “Merry Christmas” (Selamat Natal) atau perayaan keagamaan mereka lainnya kepada orang-orang Kafir adalah haram hukumnya menurut kesepakatan para ulama (Ijma’). Hal ini sebagaimana dinukil dari Ibn al-Qayyim rahimahullah di dalam kitabnya “Ahkâm Ahl adz-Dzimmah”, beliau berkata,

“Mengucapkan selamat berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama, seperti mengucapkan selamat terhadap Hari-Hari besar mereka dan puasa mereka, sembari mengucapkan, ‘Semoga Hari raya anda diberkahi’ atau anda yang diberikan ucapan selamat berkenaan dengan perayaan hari besarnya itu dan semisalnya. Perbuatan ini, kalaupun orang yang mengucapkannya dapat lolos dari kekufuran, maka dia tidak akan lolos dari melakukan hal-hal yang diharamkan. Ucapan semacam ini setara dengan ucapannya terhadap perbuatan sujud terhadap Salib bahkan lebih besar dari itu dosanya di sisi Allah. Dan amat dimurka lagi bila memberikan selamat atas minum-minum khamar, membunuh jiwa, melakukan perzinaan dan sebagainya. Banyak sekali orang yang tidak sedikitpun tersisa kadar keimanannya, yang terjatuh ke dalam hal itu sementara dia tidak sadar betapa buruk perbuatannya tersebut. Jadi, barangsiapa yang mengucapkan selamat kepada seorang hamba karena melakukan suatu maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka berarti dia telah menghadapi Kemurkaan Allah dan Kemarahan-Nya.”

Mengenai kenapa Ibn al-Qayyim sampai menyatakan bahwa mengucapkan selamat kepada orang-orang Kafir berkenaan dengan perayaan hari-hari besar keagamaan mereka haram dan posisinya demikian, karena hal itu mengandung persetujuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan dan meridlai hal itu dilakukan mereka sekalipun dirinya sendiri tidak rela terhadap kekufuran itu, akan tetapi adalah HARAM bagi seorang Muslim meridlai syi’ar-syi’ar kekufuran atau mengucapkan selamat kepada orang lain berkenaan dengannya karena Allah Ta’ala tidak meridlai hal itu, sebagaimana dalam firman-Nya.

“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (Az-Zumar:7)

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu.” (Al-Ma`idah :3)

Jadi, mengucapkan selamat kepada mereka berkenaan dengan hal itu adalah haram, baik mereka itu rekan-rekan satu pekerjaan dengan seseorang (Muslim) ataupun tidak.

Bila mereka mengucapkan selamat berkenaan dengan hari-hari besar mereka kepada kita, maka kita tidak boleh menjawabnya karena hari-hari besar itu bukanlah hari-hari besar kita. Juga karena ia adalah hari besar yang tidak diridlai Allah Ta’ala; baik disebabkan perbuatan mengada-ada ataupun disyari’atkan di dalam agama mereka akan tetapi hal itu semua telah dihapus oleh Dienul Islam yang dengannya Nabi Muhammad Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam diutus Allah kepada seluruh makhluk. Allah Ta’ala berfirman.

“Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Ali ‘Imran :85)

Karena itu, hukum bagi seorang Muslim yang memenuhi undangan mereka berkenaan dengan hal itu adalah HARAM karena lebih besar dosanya ketimbang mengucapkan selamat kepada mereka berkenaan dengannya. Memenuhi undangan tersebut mengandung makna ikut berpartisipasi bersama mereka di dalamnya.

Demikian pula, haram hukumnya bagi kaum Muslimin menyerupai orang-orang Kafir, seperti mengadakan pesta-pesta berkenaan dengan hari besar mereka tersebut, saling berbagi hadiah, membagi-bagikan manisan, hidangan makanan, meliburkan pekerjaan dan semisalnya.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam,

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (Hadits Riwayat Abu Daud)

Syaikhul Islam, Ibn Taimiyah berkata di dalam kitabnya Iqtidlâ` ash-Shirâth al-Mustaqîm, Mukhâlafah Ashhâb al-Jahîm.

“Menyerupai mereka di dalam sebagian hari-hari besar mereka mengandung konsekuensi timbulnya rasa senang di hati mereka atas kebatilan yang mereka lakukan, dan barangkali hal itu membuat mereka antusias untuk mencari-cari kesempatan (dalam kesempitan) dan mengihinakan kaum lemah (iman).”

Dan barangsiapa yang melakukan sesuatu dari hal itu, maka dia telah berdosa, baik melakukannya karena berbasa-basi, ingin mendapatkan simpati, rasa malu atau sebab-sebab lainnya karena ia termasuk bentuk peremehan terhadap Dienullah dan merupakan sebab hati orang-orang kafir menjadi kuat dan bangga terhadap agama mereka.

Kepada Allah kita memohon agar memuliakan kaum Muslimin dengan dien mereka, menganugerahkan kemantapan hati dan memberikan pertolongan kepada mereka terhadap musuh-musuh mereka, sesungguh Dia Maha Kuat lagi Maha Perkasa.

Friday, April 15, 2011

HUKUM TENTANG KELUARGA BERENCANA (KB) - 3

Pertanyaan:
Kapan seorang wanita diperbolehkan memakai pil-pil atau pencegah kehamilan, dan kapan hal itu diharamkan ? Adakah nash yang tegas atau pendapat di dalam fiqih dalam masalah KB? Dan bolehkah seorang muslim melakukan azal (mengeluarkan mani di luar) ketika berjima tanpa sebab?


Jawaban.

Seyogyanya bagi kaum msulimin untuk memperbanyak keturunan sebanyak mungkin, karena hal itu adalah perkara yang diarahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya.

"Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak karena aku akan berlomba dalam banyak jumlahnya umat" (Hadits Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62)

Dan karena banyaknya umat menyebabkan (cepat bertambahnya) banyaknya umat, dan banyaknya umat merupakan salah satu sebab kemuliaan umat, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala ketika menyebutkan nikmat-Nya kepada Bani Israil.

"Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" (Al-Isra' : 6)

"Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu" (Al-A'raf : 86)

Dan tidak ada seorangpun mengingkari bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemuliaan dan kekuatan suatu umat, tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang memiliki prasangka yang jelek, (yang mereka) menganggap bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemiskinan dan kelaparan. Jika suatu umat jumlahnya banyak dan mereka bersandar dan beriman dengan janji Allah dan firman-Nya.

"Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya" (Hud : 6)

Maka Allah pasti akan mempermudah umat tersebut dan mencukupi umat tersebut dengan karunia-Nya.

Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah jawaban pertanyaan di atas, maka tidak sepantasnya bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi pil-pil pencegah kehamilan kecuali dengan dua syarat.

(a) Adanya keperluan seperti ; Wanita tersebut memiliki penyakit yang menghalanginya untuk hamil setiap tahun, atau, wanita tersebut bertubuh kurus kering, atau adanya penghalang-penghalang lain yang membahayakannya jika dia hamil tiap tahun.

(b) Adanya ijin dari suami. Karena suami memiliki hak atas istri dalam masalah anak dan keturunan. Disamping itu juga harus bermusyawarah dengan dokter terpercaya di dalam masalah mengkonsumsi pil-pil ini, apakah mmakaiannya membahayakan atau tidak.

Jika dua syarat di atas dipenuhi maka tidak mengapa mengkonsumsi pil-pil ini, akan tetapi hal ini tidak boleh dilakukan terus menerus, dengan cara mengkonsumsi pil pencegah kehamilan selamanya misalnya, karena hal ini berarti memutus keturunan.

Adapun point kedua dari pertanyaan di atas maka jawabannya adalah sebagai berikut : Pembatasan keturunan adalah perkara yang tidak mungkin ada dalam kenyataan karena masalah hamil dan tidak, seluruhnya di tangan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Jika seseorang membatasi jumlah anak dengan jumlah tertentu, maka mungkin saja seluruhnya mati dalam jangka waktu satu tahun, sehingga orang tersebut tidak lagi memiliki anak dan keturunan. Masalah pembatas keturunan adalah perkara yang tidak terdapat dalam syari'at Islam, namun pencegahan kehamilan secara tegas dihukumi sebagaimana keterangan di atas.

Adapun pertanyaan ketiga yang berkaitan dengan 'azal ketika berjima' tanpa adanya sebab, maka pendapat para ahli ilmu yang benar adalah tidak mengapa karena hadits dari Jabir Radhiyallahu 'anhu.

"Kami melakukan 'azal sedangkan Al-Qur'an masih turun (yakni dimasa nabi Shallallahu 'alihi wa sallam)" (Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud 1/320 ; Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781, Abu nu'aim dalam Al-hilyah 3/61-62)

Seandainya perbuatan itu haram pasti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarangnya. Akan tetapi para ahli ilmu mengatakan bahwa tidak boleh ber'azal terhadap wanita merdeka (bukan budak) kecuali dengan ijinya, yakni seorang suami tidak boleh ber'azal terhadap istri, karena sang istri memiliki hak dalam masalah keturunan. Dan ber'azal tanpa ijin istri mengurangi rasa nikmat seorang wanita, karena kenikmatan seorang wanita tidaklah sempurna kecuali sesudah tumpahnya air mani suami.

Berdasarkan keterangan ini maka 'azal tanpa ijin berarti menghilangkan kesempurnaan rasa nikmat yang dirasakan seorang istri, dan juga menghilangkan adanya kemungkinan untuk mendapatkan keturunan. Karena ini kami menysaratkan adanya ijin dari sang istri".

Thursday, April 14, 2011

HUKUM TENTANG KELUARGA BERENCANA (KB) - 2

Pertanyaan:
Seorang teman bertanya hukum KB tanpa udzur, dan adakah Udzur yang membolehkannya?


Jawaban:

Para ulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali adalah haram, karena hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi mensyari'atkan pernikahan kepada umatnya, dan hal tersebut merupakan salah satu sebab kehinaan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin berjumlah banyak, (maka hal itu) akan menimbulkan kemuliaan dan kewibawaaan bagi mereka. Karena jumlah umat yang banyak merupakan salah satu nikmat Allah kepada Bani Israil.

"Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" (Al-Isra : 6)

"Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu' (Al-A'raf : 86)

Kenyataanpun mennguatkan pernyataan di atas, karena umat yang banyak tidak membutuhkan umat yang lain, serta memiliki kekuasaan dan kehebatan di depan musuh-musuhnya. Maka seseorang tidak boleh melakukan sebab/usaha yang memutuskan keturunan sama sekali. Allahumma, kecuali dikarenakan darurat, seperti :

(a) Seorang Ibu jika hamil dikhawatirkan akan binasa atau meninggal dunia, maka dalam keadaan seperti inilah yang disebut darurat, dan tidak mengapa jika si wanita melakukan usaha untuk mencegah keturunan. Inilah dia udzur yang membolehkan mencegah keturunan.

(b) Juga seperti wanita tertimpa penyakit di rahimnya, dan ditakutkan penyakitnya akan menjalar sehingga akan menyebabkan kematian, sehingga rahimnya harus diangkat, maka tidak mengapa.

Wednesday, April 13, 2011

HUKUM TENTANG KELUARGA BERENCANA (KB) - 1

Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum menggunakan KB?

Jawaban:
Ini adalah permasalahan yang muncul sekarang, dan banyak pertanyaan muncul berkaitan dengan hal ini. Permasalahan ini telah dipelajari oleh Haiah Kibaril Ulama (Lembaga di Saudi Arabia yang beranggotakan para ulama) di dalam sebuah pertemuan yang telah lewat dan telah ditetapkan keputusan yang ringkasnya adalah tidak boleh mengkonsumsi pil-pil untuk mencegah kehamilan.

Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab untuk mendapatkan keuturunan dan memperbanyak jumlah umat. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari kiamat)". (Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam Al-Insyirah hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62)

Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin -dengan ijin Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka.

Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti :

(a). Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.

(b). Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.

Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh".


Pertanyaan:
Ada seorang wanita berusia kurang lebih 29 tahun, telah memiliki 10 orang anak. Ketika ia telah melahirkan anak terakhir ia harus melakukan operasi dan ia meminta ijin kepada suaminya sebelum operasi untuk melaksanakan tubektomi (mengikat rahim) supaya tidak bisa melahirkan lagi, dan disamping itu juga disebabkan masalah kesehatan, yaitu jika ia memakai pil-pil pencegah kehamilan akan berpengaruh terhadap kesehatannya. Dan suaminya telah mengijinkan untuk melakukan operasi tersebut. maka apakah si istri dan suami mendapatkan dosa karena hal itu ?

Jawaban:

Tidak berdosa dan tidak mengapa ia melakukan operasi/pembedahan jika para dokter (yang terpercaya) menyatakan bahwa jika melahirkan lagi bisa membahayakannya, setelah mendapatkan ijin dari suaminya.
 
Designed By Samudera AlKautsar & Distributd By Majelis AlKautsar Indonesia
Designed By Samudera AlKautsar & Distributd By Majelis AlKautsar Indonesia